Pricing in Tegalgubug Market an Islamic Perspective
Keywords:
hukum Islam, jual beli,, penentuan hargaAbstract
Latar Belakang. Penentuan harga barang saling menjatuhkan harga antar para penjual demi berebut pembeli.
Tujuan. Studi bertujuan untuk mengetahui hukum dari penentuan harga di Pasar Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Indonesia.
Metode. Studi merupakan kajian literatur dan lapangan dengan menggunakan tinjauan hukum ekonomi Islam dalam membaca fenomena yang terjadi di Pasar Tegalgubug.
Hasil. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat dua pendapat hukum yang berbeda dalam menilai praktik penetapan harga yang terjadi di Tegalgubug menurut perspektif Islam yaitu: Pertama, mereka yang membolehkan penentuan harga beralasan bahwa hal tersebut untuk menjaga kestabilan harga pasar. Kedua, mereka yang melarang adanya penentuan harga yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain karena pedaganglah yang lebih berhak untuk menentukan harga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 AT-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.