IMPLIKASI FATWA MUI TENTANG BUNGA BANK MUAMALAT CAPEM JOMBANG TERHADAP PERILAKU EKONOMI MASYARAKAT DESA REJOAGUNG KECAMATAN NGORO KABUPATEN JOMBANG
Keywords:
Mudarabah, Pembiayaan, ResikoAbstract
Dalam menerapkan akad pembiayaan mudharabah, Bank Muamalat Capem Jombang belum begitu diminati para nasabah. Sekitar 89% nasabah yang melakukan pembiayaan dengan menggunakan akad murabahah dan selainnya mengggunakan akad yang lain. Dengan demikian, produk yang didominsai nasabah adalah yang berbasis markup dari pada produk yang berbasis profit and loss sharing. Keterangan yang disampaikan bahwa, pembiayaan mudharabah itu harus mempertimbangkan hal yang sangat banyak untuk dapat diqabulkannya permintaan dari nasabah. Karena akad mudharabah mengandung resiko ketidakpastian. Ketidak siapan menanggung resiko ini terjadi karena kurangnya sumberdaya insani yang cakap. Oleh karena itu, untuk persyaratan yang harus dipenuhipun harus jelas dan syar’i.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2015 AT-Tahdzib: Jurnal Studi Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.