Pricing in Tegalgubug Market an Islamic Perspective

Authors

  • Syukron Syukron Universitas Islam Negeri Jakarta
  • Muhammad Nabhani Institut Agama Islam Negeri Kediri, Jawa Timur

Keywords:

hukum Islam, jual beli,, penentuan harga

Abstract

Latar Belakang. Penentuan harga barang saling menjatuhkan harga antar para penjual demi berebut pembeli.

Tujuan. Studi bertujuan untuk mengetahui hukum dari penentuan harga di Pasar Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Indonesia.

Metode. Studi merupakan kajian literatur dan lapangan dengan menggunakan tinjauan hukum ekonomi Islam dalam membaca fenomena yang terjadi di Pasar Tegalgubug.

Hasil. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat dua pendapat hukum yang berbeda dalam menilai praktik penetapan harga yang terjadi di Tegalgubug menurut perspektif Islam yaitu: Pertama, mereka yang membolehkan penentuan harga beralasan bahwa hal tersebut untuk menjaga kestabilan harga pasar. Kedua, mereka yang melarang adanya penentuan harga yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain karena pedaganglah yang lebih berhak untuk menentukan harga.

Downloads

Published

2021-06-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pricing in Tegalgubug Market an Islamic Perspective. (2021). At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 9(1), 34-41. https://ejournal.staiat-tahdzib.ac.id/tahdzib/article/view/250

Similar Articles

11-20 of 176

You may also start an advanced similarity search for this article.