Pendekatan Sistem Terhadap Teori Hukum Islam” Jasser Auda"
Keywords:
Jasser Auda, Teori Hukum IslamAbstract
Berdasarkan teori maqashid yang digagas Auda, maka tercapainya “kebermaksudan” hukum Islam menjadi pertimbangan utama bermanfaat atau tidaknya penelitian tersebut. Sejauh hukum Islam belum dipahami sebagaimana tawaran Auda, maka manfaat praktis dari penelitian ini perlu ditindaklajuti lebih serius. Namun terlepas dari hal tersebut di atas, penelitian Auda setidaknya memberikan tiga manfaat terhadap perkembangan studi Islam. Pertama, Auda berhasil “mengkontemporerisasi” hukum Islam dengan pendekatan sistem melalui maqashid al-syari‟ah. Kedua, Auda memberikan kontribusi terhadap perkembangan teori hukum Islam melalui teori baru tentang maqashid. Ketiga, Auda berhasil memodifikasi teori sistem, sehingga menjadi teori baru dalam filsafat IslamDownloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2015 AT-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.