Reasuransi Dalam Perspektif Maqashid Al-Syari'ah

Authors

  • Moh. Ulumuddin Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib Jombang
  • Ahmad Insya' Ansori Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib Jombang

Keywords:

Reasuransi,, Maqasid al-syariah

Abstract

Latar belakang. Reasuransi merupakan suatu jenis usaha yang bersifat intema sional. Sebagai suatu usaha yang bersifat internasional, perusahaan reasuransi mempunyai ruang lingkup dan operasional secara global, Persoalan penting yang perlu di bahas dalam penelitian ini diantaranya bagaimana telaah konseptual reasuransi di Indonesia ? persoalan ini bisa dipecahkan melalui pendekatan normatif, persoalan kedua berkaitan dengan bagaimana reasuransi dalam perspektif maqhasid al-syari’ah ? persoalan ini bisa dipecahkan melalui pendekan filosofi, dengan mencari benang merah antara konsep dan praktek reasuransi itu sendiri.

Metode, Penelitian ini merupakan study kepustakaan (library reseach) Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan teologi-filosofis dengan memposisikan resuransi Syari’ah dalam konteks teologis dan Maqasid al-Shari’ah dalam konteks filosofis. Secara operasional, pendekatan pertama digunakan untuk menggali dasar hokum, pedoman teknis hingga pada aspek pemberlakuan Asuransi Syari’ah di Indonesia. Pendekatan kedua digunakan untuk menarik benang merah antara reasuransi dengan Maqasid al-Shari’ah, teknik analisis isi (Content analisis) yaitu mempelajari pesan-pesan yang ada diberbagai literature mulai dari kosa kata, pola kalimat dan latar belakang situasi

Hasil, Dalam ketentuan Investasi, perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah. Dalam pengelolaan dana investasi, baik tabarru’ maupun saving, dapat digunakan akad Wakalah bil Ujrah dengan mengikuti ketentuan seperti di atas, akad Mudharabah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah.Aspek kemaslahatan yang terkandung dalam konsep reasuransi ini bersifat bertumpu pada aspek dhoruri dan hajiyat konsep pertama menempatkan reasuransi sebagai pokok pemenuhan pelimpahan tanggungjawab yang diberikan oleh cending company kepada penanggung kedua walau pada hakikatnya ada Quota Share baik keuntungan maupun resiko. Aspek paling pentingnya terletak pada perjanjian reasuransi itu sendiri.

References

Adi, Rianto. Metodologi penelitian sosial dan hukum. Jakarta: Granit, 2004.“Akad Wakalah bi Al-Ujrah –DSN-MUI.” Diakses 8 Agustus 2021. https://dsnmui.or.id/akad-wakalah-bi-al-ujrah/.Al-Syatibi, Imam. Al-Muwaafaqat fi al-Ushul al-Syari’ah. Beirut: Dar al-kutub al Islamiyah, 2003.Antonio, Muhammad Syafi‟i. Bank syariah: dari teori ke praktik: Islamic banking = al-masraf Islam. Cet. 15. Kajian ekonomi. Jakarta: Gema Insani, 2001.Auda, Jasser, Shiraz Khan, dan A. S. Al-Shaikh-Ali. Maqāṣid Al-Sharīʻah: a beginner’s guide. Occasional papers series 14. London: International Institute of Islamic Thought, 2008.“Daftar perusahaan Reasuransi.pdf.” Diakses 8 Agustus 2021. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Daftar-41Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Sahih Muslim/Al-Jami al-Shahih,(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1991), cet. 1, Hadis Nomor 269942Hartono, Hukum asuransi dan perusahaan asuransi.h.45

At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Mu’amalahISSN (Cetak): 2089-7723Volume 9 Nomor 2Tahun 2021ISSN (Online): 2503-1929Perusahaan-Asuransi-Umum,-Jiwa,-Reasuransi,-Asuransi-Wajib-Dan-Asuransi-Sosial/Daftar%20perusahaan%20Reasuransi.pdf.“Evaluation of pedestrian reassurance gained by higher illuminances in residential streets using the day–dark approach -S Fotios, A Liachenko Monteiro, J Uttley, 2019.” Diakses 13 Februari 2022. https://journals.sagepub.com/doi/full/10.1177/1477153518775464.Fasa, Muhammad Iqbal. “Reformasi Pemahaman Teori Maqasid Syariah (Analisis Pendekatan Sistem Jasser Audah).” HUNAFA: Jurnal Studia Islamika13, no. 2 (2016): 218–46. https://doi.org/10.24239/jsi.v13i2.438.218-246.Ganie, A. Junaedy. Hukum asuransi Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.Hartono, Sri Redjeki. Hukum asuransi dan perusahaan asuransi. Jakarta: Sinar Grafika, 1997.Kementerian, Agama. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Bandung: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012.“Kitab Undang-Undang Hukum Dagang untuk Indonesia.” Diakses 8 Agustus 2021. https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1847/23tahun~1847stbl.htm.Salifu, Yakubu, Samuel Akyirem, Jonathan Bayuo, Precious A Duodu, Mary Abboah-Offei, dan Irene Bossman. The use of the concept of reassurance in clinical practice: an integrative review. PROSPERO -University of York, 2021.Sula, Muhammad Syakir. Asuransi syariah: life and general: konsep dan sistem operasional. Cet. 1. Jakarta: Gema Insani, 2004.Suratman, dan Phillips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alpabeta, 2015.Traeger, Adrian C., Edel T. O‟Hagan, Aidan Cashin, dan James H. McAuley. “Reassurance for patients with non-specific conditions –a user‟s guide.” Brazilian Journal of Physical Therapy21, no. 1 (2017): 1–6. https://doi.org/10.1016/j.bjpt.2016.12.007.

Downloads

Published

2021-10-09

Issue

Section

Articles

How to Cite

Reasuransi Dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah. (2021). At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 9(2), 72-83. https://ejournal.staiat-tahdzib.ac.id/tahdzib/article/view/263

Similar Articles

11-20 of 169

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)