Monopoli Dagang Dalam Kajian Fiqih Islam

Authors

  • Muh. Barid Nizarudin Wajdi STAI MIFTAHUL ULA Kertosono Nganjuk

Keywords:

Monopoli Dagang, Fiqih Islam

Abstract

Monopoli secara umum yaitu penguasaan oleh salah satu pihak terhadap suatu jenis barang tertentu. Di Indonesia, praktik monopoli bisa dikatakan tidak semuanya merugikan. Bahkan ada beberapa praktik monopoli yang justru sangat positif, seperti monopoli pada sejumlah aset penting, seperti : PLN, PAM, Pertamina dan lain sebagainya. Praktik monopoli yang dilakukan pemerintah mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Sedangkan praktik monopoli yang dilarang adalah monopoli yang dapat merugikan masyarakat, seperti monopoli sumber kebutuhan pangan dengan tujuan mencari keuntungan

secara sepihak. Dimana sumber kebutuahn pokok seperti itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat secara umum dan sifatnya mendesak. Dalam pandangan hukum bisnis di Indonesia, praktik monopoli sangat dilarang, hal itu seperti tertuang dalam undang-undang No. 5 tahun 1999. Namun dalam pandangan beberapa ulama, monopoli diperbolehkan, dengan catatan tidak melakukan ikhtikar (pengambilan keuntungan secara berlebihan). Dalam tinjauan bisnis Islam, praktik monopoli adalah penyebab utama kekacauan tatanan ekonomi. Praktik monopoli dalam dunia bisnis cenderung dilatarbelakangi oleh egoisme dan

ingin mencari keuntungan secara sepihak. Ini tentu akan sangat meresahkan masyarakat.

Downloads

Published

2016-10-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Monopoli Dagang Dalam Kajian Fiqih Islam. (2016). At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 4(2), 81-99. https://ejournal.staiat-tahdzib.ac.id/tahdzib/article/view/152

Similar Articles

1-10 of 167

You may also start an advanced similarity search for this article.