Kedudukan Hukum Zakat Profesi dan Pembagiannya

Authors

  • Anik Nur Latifah Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib Jombang

Keywords:

Hukum Zakat Profesi, Pembagian

Abstract

Kurangnya perhatian dalam pelaksanaan zakat sebagai salah satu upaya penanggulangan kemiskinan dan pemerataan kemakmuran di kalangan umat Islam, adalah karena: pertama, kurangnya pengertian umat tentang kewajiban zakat sebagai rukun Islam yang disamakan dengan shalat. Kedua, kurangnya pengertian umat tentang tata cara pelaksanaannya sebagai usaha pemerataan kemakmuran yang dicontohkan melalui lembaga amiliinyang digariskan Allah dalam al-Quran. Di sisi lain, Islam memberikan kebebasan kepada setiap individu Muslim memilih jenis usaha/pekerjaan atau profesi yang sesuai dengan bakat, keterampilan, kemampuan atau keahliannya masing-masing, baik yang berat maupun kasar yang memberikan penghasilan kecil seperti tukang becak, maupun yang ringan dan halus. yang mendatangkan penghasilan besar seperti notaris, pengacara, pengacara, pegawai negeri dan sebagainya.

Downloads

Published

2016-07-14

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kedudukan Hukum Zakat Profesi dan Pembagiannya. (2016). At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 3(2), 13-31. https://ejournal.staiat-tahdzib.ac.id/tahdzib/article/view/76

Similar Articles

1-10 of 70

You may also start an advanced similarity search for this article.