Kedudukan Hukum Zakat Profesi dan Pembagiannya
Keywords:
Hukum Zakat Profesi, PembagianAbstract
Kurangnya perhatian dalam pelaksanaan zakat sebagai salah satu upaya penanggulangan kemiskinan dan pemerataan kemakmuran di kalangan umat Islam, adalah karena: pertama, kurangnya pengertian umat tentang kewajiban zakat sebagai rukun Islam yang disamakan dengan shalat. Kedua, kurangnya pengertian umat tentang tata cara pelaksanaannya sebagai usaha pemerataan kemakmuran yang dicontohkan melalui lembaga amiliinyang digariskan Allah dalam al-Quran. Di sisi lain, Islam memberikan kebebasan kepada setiap individu Muslim memilih jenis usaha/pekerjaan atau profesi yang sesuai dengan bakat, keterampilan, kemampuan atau keahliannya masing-masing, baik yang berat maupun kasar yang memberikan penghasilan kecil seperti tukang becak, maupun yang ringan dan halus. yang mendatangkan penghasilan besar seperti notaris, pengacara, pengacara, pegawai negeri dan sebagainya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 AT-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.