Analisis Hak Waris Istri Akibat Murtad Perspektif Hukum Waris Islam Dan Gender
Keywords:
Waris Akibat Murtat, Perspektif Hukum Waris Islam dan GenderAbstract
Perkawinan yang sering menimbulkan perdebatan adalah perkawinan beda agama. Dari perkawinan beda agama tersebut dipandang sebagai salah satu faktor penghambat dalam mendapatkan kewarisan dari orang tuanya.Rumusan masalah adalah apakah faktor dan dampak perkawinan beda agama pada suku Bali sehingga tidak mendapatkan hak waris dan bagaimanakah hak waris akibat perkawinan beda agama perspektif hukum Islam dan gender pada masyarakat suku Bali di Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur. Serta bertujuan untuk mengetahui faktor dan dampak perkawinan beda agama pada suku Bali sehingga tidak mendapdan untuk mengetahui atkan hak waris hak waris akibat perkawinan beda agama perspektif hukum Islam dan gender pada masyarakat suku Bali di Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Risearch).. Sumber data pada penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Faktor dalam perkawinan beda agama yang terjadi Desa Mulyosari Kecamatan PasirSakti Lampung Timur yang mengakibatkan terhalangnya ahli waris untuk mendapatkan harta warisan. Akan tetapi terdapat solusi seorang ahli waris beda agama tersebut tetap memperoleh harta waris melalui wasiat wajibah. Wasiat wajibah merupakan solusi dalam hal pembagian waris kepada ahli waris beda agama dengan jumlah perolehannya tidak boleh melebihi 1/3 dari harta waris. Dari adanya solusi dalam masalah waris bagi non muslim menjadi prinsip keadilan dalam gender yang mengutamakan kerukunan keluarga, menjaga dan mempertahankan keutuhan keluarga dengan tetap saling menghargai dan menghormati.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 AT-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.