[1]
“Status Hukum Wali yang Dianggap Mafqud Bagi Anak yang Orang Tuanya Bercerai: (Studi kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gudo)”, Jurnal At-Tahdzib, vol. 12, no. 1, pp. 95–104, Mar. 2024, doi: 10.61181/at-tahdzib.v12i1.404.