[1]
2024. Status Hukum Wali yang Dianggap Mafqud Bagi Anak yang Orang Tuanya Bercerai: (Studi kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gudo). At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah. 12, 1 (Mar. 2024), 95–104. DOI:https://doi.org/10.61181/at-tahdzib.v12i1.404.