“Praktik Menunda Perkawinan Sebab Menuntut Ilmu Perspektif Maslahat dan Mafsadah” (2025) Al-Mawaddah: Jurnal Studi Islam dan Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyyah), 2(2), pp. 63–74. doi:10.61181/qzg8vg98.